Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) Kecamatan Putussibau Utara adalah pelayanan yang mencakup surat menyurat yang di tandatangi oleh Camat/ Sekcam seperti :
Proposal Permohonan pencairan bantuan, dana hibah;
Rekomendasi Surat keterlambatan nikah;
Surat keterangan penyelesaian pekerjaan;
Tanda tangan Surat izin lingkungan;
Surat rekomendasi bantuan proposal (kelompok tani, sanggar, rumah ibadah, organisasi, kelompok perikanan).